PEDOMAN GCG
Tata kelola Perusahaan atau GCG diterapkan
Perseroan mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN no. Per-01/MBU/2011
tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang baik (Good
Corporate Governance) pada BUMN. Dan Permen 09/MBU/2012 tanggal 6 Juli
2012 tentang Perubahan Atas Permen Per-01/MBU/2011.
Pedoman Good Corporate Governance (disingkat
dengan Pedoman GCG) Perseroan merupakan penjabaran dari kaidah-kaidah
Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri BUMN : PER-01/MBU/2011
tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha
Milik Negara, Anggaran Dasar Perseroan (yang perubahannya telah disahkan
oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0002063.AH.01.02.Tahun 2017), Visi dan Misi Perseroan serta
praktik-praktik terbaik dalam GCG.
Pedoman GCG ini merupakan dasar dan acuan
dalam pengelolaan Perseroan. Diharapkan seluruh aktivitas Perseroan akan
selaras dengan standar GCG.
Pedoman GCG memuat prinsip-prinsip yang
berlaku bagi seluruh aktivitas Perseroan. Perseroan akan secara
konsisten menginformasikan Pedoman GCG ini kepada seluruh pihak yang
berkepentingan sehingga dapat memahami dan memaklumi standar kerja
Perseroan yang sesuai dengan GCG.
Pedoman GCG ini merupakan acuan bagi
peraturan Perseroan yang lebih detil sesuai dengan kebutuhan unit-unit
organisasi dalam Perseroan. Mengingat lingkungan bisnis yang dinamis,
maka Perseroan akan selalu mengkaji Pedoman GCG ini secara
berkesinambungan sebagai upaya mencapai standar kerja yang terbaik bagi
Perseroan.
List Data
Cover | Title | Action |
---|---|---|
Pedoman Tata Laksana Kerja Dewan Komisaris & Direksi | Lihat File Download | |